Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 387

TRANSFORMASI KOLABORASI, PA SINGARAJA ADAKAN MONEV DAN TINDAK LANJUT MOU DENGAN PT POS CABANG SINGARAJA

2

PA Singaraja - Pengadilan Agama Singaraja melakukan kolaborasi dengan PT Pos Cabang Singaraja dengan mengadakan Monitoring dan Evaluasi serta Tindak Lanjut MoU dengan PT Pos Indonesia Cabang Singaraja bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Singaraja (18/4). Kegiatan tersebut dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H dan dilanjutkan sambutan dari perwakilan PT Pos Cabang Singaraja. Setelah sambutan-sambutan tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda penandatanganan Memorandun Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Perjasama (PKS) yang sebelumnya telah terjalin mengenai pengiriman surat akta cerai, salinan putusan serta pemanggilan pihak berperkara yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023 yang lalu.

1

Kegiatan penadatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama bersama dengan perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Singaraja dilaksanakan di hadapan pegawai Pengadilan Agama Singaraja dan tim PT Pos. Kegiatan ini sangat penting karena menjadi salah satu program prioritas Badilag 2024 yaitu Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.

3

Ketua Pengadilan Agama Singaraja memimpin monev dan tindak lanjut tersebut dengan didampingi oleh perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Singaraja. Adapun permasalahan utama yang dibahasa dalam monev serta tindaklanjut kali ini adalah terkait pelaksanaan pemanggilan para pihak berperkara yang dilakukan secara surat tercatat, yaitu tentang kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pemanggilan dari pihak PT Pos serta beberapa prosedur terkait pelaksanaan pemanggilan yang dilakukan oleh PT Pos dapat diselaraskan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penandatangan MoU ini, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan prima kepada Para Pihak sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada Pengadilan Agama Singaraja semakin meningkat.

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja