Judul Website

Written by Super User on . Hits: 2199

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, Bagian Tiga Pasal 11 Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara :

  1. Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari :
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi, dan
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
  3. Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai nihil
  4. Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibebankan pada pihak yang berperkara

Rincian Biaya Prodeo yang muncul dari DIPA 04

Biaya Proses : 50.000
Panggilan Para Pihak (2x) : 280.000
Pemberitahuan Isi Putusan : 20.000
Total : 350.000

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja