Judul Website

Written by Nurul Pajariah on . Hits: 1877

PROSEDUR EVAKUASI

 

TATA CARA DALAM MENGANTISIPASI KEADAAN DARURAT :

  1. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya
  2. Tetap tenang;
  3. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
  4. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN :

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI :

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung)
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

APABILA ANDA MENGALAMI KEADAAN DARURAT, MAKA!

  1. Segera hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  2. Hindari kepanikan;
  3. Ikuti instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  4. Matikan semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  5. Jangan menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
  6. Pergi ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
  7. Jangan masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

unnamed

1

TSUNAMI

 

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja