PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
BERDASARKAN SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011; POIN VII [ Tautan Dokumen SK ]
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan | |||||
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : | ||||
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi; | ||||
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II.A; | ||||
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | ||||
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | ||||
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | ||||
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau | ||||
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | ||||
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya | ||||
B. Registrasi | |||||
1. | Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX). | ||||
2. | Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | ||||
3. | Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. | ||||
C. Tanggapan Atas Keberatan | |||||
1. | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan | ||||
2. | Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : | ||||
a. | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; | ||||
b. | Nomor surat tanggapan atas keberatan; | ||||
c. | Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | ||||
i. | Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas; | ||||
ii. | Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; | ||||
iii. | Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja; | ||||
iv. | Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI). | ||||
3. | Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. | ||||
4. | Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |