Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 1423

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, pada Lampiran I, Kategori Informasi bagian A.2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat; Point 1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum;
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan;
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja