HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, pada Lampiran I, Kategori Informasi bagian A.2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat; Point 1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
1. | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum; |
2. | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
3. | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan; |
4. | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
5. | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
6. | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |