PENGADILAN AGAMA SINGARAJA ADAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KUA GEROKGAK
PA-Singaraja Pengadilan Agama Singaraja mengadakan sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama Gerokgak (26/3). Sidang di luar gedung kali ini, Pengadilan Agama Singaraja memeriksa dan mengadili 6 (enam) perkara, yaitu 1 perkara dispensasi kawin, 2 perkara isbat nikah, dan 3 perkara cerai gugat. Dari 6 perkara yang masuk, ada 1 perkara yang dicabut karena perkara tersebut berhasil didamaikan.
Sidang di luar gedung merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Program ini merupakan program setiap triwulan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Singaraja yang diambilkan dari alokasi DIPA 04 Pengadilan Agama Singaraja.
Dalam program sidang di luar gedung ini sebagian besar perkara yang disidangkan merupakan perkara prodeo (Layanan Sidang Bebas Perkara) sehingga Para Pihak Pencari Keadilan selain tidak perlu datang jauh-jauh ke Pengadilan Agama yang berjarak sekitar 33 kilometer atau harus menempuh waktu 1,5 jam juga tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar biaya perkara karena biaya perkara telah ditanggung oleh negara dengan syarat menunjukkan Surat Keteranga Tidak Mampu (SKTM) bagi yang tidak mampu. Adanya program ini banyak pihak yang merasa terbantu sebagaimana salah satu testimoni dari salah satu pihak yang berinisial “KA” yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pengadilan Agama Singaraja yang telah mengadakan sidang keliling di KUA Gerokgak dan tidak dikenakan biaya sepeserpun dalam pengurusan perkara isbat nikah/pengesahan nikah di Pengadilan Agama Singaraja. Qull@