Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Singaraja di Kecamatan Gerokgak
Dokumen Pengadilan Agama SIngaraja
PA Singaraja – Majelis Hakim Pengadilan Agama Singaraja bersama dengan Panitera beserta Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Gugatan, menyambangi Kantor Urusan Agama Gerogak dalam rangka melaksanakan Pelayanan Sidang Keliling kepada masyarakat Kecamatan Gerogak dan sekitarnya, pelaksanaan Sidang Keliling ini merupakan kegiatan kedua ditahun 2023.
Dokumen Pengadilan Agama Singaraja
Sidang di luar gedung Pengadilan atau Sidkel (Sidang Keliling) tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Sidang di luar gedung sudah menjadi kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan secara tetap, berkala dan sewaktu-waktu akan dilaksanakan pada wilayah hukum Pengadilan Agama Singaraja. Layanan sidang di luar gedung pengadilan ini diselenggarakan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang kesulitan menjangkau Kantor Pengadilan karena terkendala biaya, fisik atau geografis.