LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO) PADA PENGADILAN AGAMA SINGARAJA TAHUN 2021
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Pengadilan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Salah satu layanan tersebut adalah pembebasan biaya perkara di Pengadilan. Tujuan layanan ini adalah untuk meringankan beban biaya masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Pada tahun 2021 Pengadilan Agama Singaraja mendapat amanah target menyelesaikan perkara yang dilaksanakan melalui pembebasan biaya perkara sebanyak 20 perkara. Pada tahun 2021 Pengadilan Agama Singaraja telah merealisasikan pemberian pembebasan biaya perkara atau yang akrab dikenal dengan prodeo terhadap masyarakat tidak mampu sebanyak 22 perkara dan telah melampaui target yang telah ditentukan yaitu 20 perkara, dengan rincian 3 perkara cerai gugat dan 19 perkara isbat nikah.
Penyelesaian perkara dengan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Agama Sigaraja tidak berhenti meski anggaran dalam DIPA sudah tidak membiayai masyarakat yang mengajukan perkara prodeo. Hal ini dapat dilihat bahwa Pengadilan Agama Singaraja masih dapat menyelesaikan 3 perkara prodeo murni yang seluruhnya adalah perkara cerai gugat.
Berdasarkan data tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa animo masyarakat untuk berperkara secara prodeo cukup tinggi. Namun anggaran dalam DIPA belum mencukupi, sehingga diharapkan untuk tahun yang akan datang, animo masyarakat untuk berperkara secara prodeo yang cukup tinggi tersebut dapat diikuti dengan bertambahnya biaya pembebasan biaya perkara (prodeo) yang dibiayai oleh negara. (/ES)