Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 874

blur

Kemarin, Rabu 10 Februari 2021. Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan mediasi perkara Gugatan Waris dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2021/PA.Sgr yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Singaraja pada pukul 11.00 wita. H. Dede Andi, S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis dengan hakim anggota Fatha Aulia Riska, S.HI dan Mazidah Qayyimah, S.H berjalan dengan lancar. Dalam arahannya, Ketua Majelis menyampaikan ucapan syukur kepada Allah serta terima kasih kepada para pihak yang sudah taat hukum dengan mengikuti Mediasi yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan kemarin 10 Februari 2021 dengan Kesepakatan Damai yang telah ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat serta Mediator.

Ucapan yang sama juga disampikan Ketua Majelis kepada Mediator Irman Fadly, S.Ag. yang telah mendamaikan kedua belah pihak yang berakhir dengan Kesepakatan damai yang termuat dalam akta perdamaian (akta Vandading). Bahwa sejak proses pendaftaran perkara kemudian perdisangan, mediasi sampai pada pembacaan akta perdamaian, alhamdulillah berjalan lancar dan semua para pihak bisa menerima dengan lapang dada penyelesaian gugatan waris mereka. Tujuan dan hakekat dari keberadaan Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan menyelesaikan serta memberikan pelayanan terbaik. Oleh karena itu, Pengadilan wajib memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja