Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 935

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA SUKSES MELAKSANAKAN LELANG BMN 2020

2

Singaraja | pa-singaraja.go.id

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1720/SEK/PL.04/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan / atau bangunan pada Pengadilan Agama Singaraja. Dan surat dari KPKNL Singaraja Nomor: S-694/WKN.14/KNL.02/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Penetapan Jadwal Lelang. Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan pelelangan Barang Milik Negara secara online.

Barang Milik Negara (BMN) adalah bagian yang tak terpisahkan dari Keuangan Negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Barang Milik Negara haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, penghapusan merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan BMN. Dimana Penghapusan BMN adalah suatu tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Guna tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan penjualan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewengangan dan tanggungjawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna.

Pelelangan BMN Pengadilan Agama Singaraja secara online bertempat di kantor KPKNL Singaraja sekitar pukul 09.00 wita, dihadiri oleh Raisya, S.H.I. sebagai pejabat penjual dari Pengadilan Agama Singaraja didampingi Asep Eko Saputro, S.H.I. sebagai saksi. Ada pun barang yang dilelang dengan berupa 1 unit mesin fotocopy, 1 unit AC split, 1 unit Gordyn Kray, 1 unit Uniterruple Power Suply (UPS), 1 unit Faximile, 1 unit Local Area Network (LAN), 1 unit PC unit, 1 unit printer, dan 1 unit server.

cara pelelangan secara online ditutup sekitar pada hari Senin, 21 Desember pukul 09.00 wita. Pada akhir acara diketahui ada 8 peserta yang menjadi peserta lelang selanjutnya diumumkanlah pemenang lelang yang memberikan penawaran terbaiknya. Dan Pemenang lelang pun telah melakukan pelunasan penawaran lelang dan mengambil barang lelang di Pengadilan Agama Singaraja pada hari Selasa, 22 Desember 2020. Langkah selanjutnya Tim Penghapusan BMN dari Pengadilan Agama Singaraja tinggal menunggu risalah lelang dari KPKNL Singaraja, dan selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengguna Barang untuk menghapuskan BMN yang telah berhasil dilelang tersebut dari Aplikasi SIMAK-BMN PA. Singaraja. (/ES)

3

 

 

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja