Kamis, 31 Oktober 2019 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Singaraja, Mohammad Nur, SH. Panitera Pengadilan Agama Singaraja memaparkan hasil Bimbingan Teknis untuk Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Wikayah Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 22-25 Oktober 2019 di Denpasar Bali tentang Problematika Eksekusi.
Pemateri dalam bimtek tersebut antara lain adalah Hakim Agung Dr. Yasardin, SH., M. Hum., Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar I Ketut Sumarta, Saiful Majid, S.Ag. MH., Kantor Pertanahan Kota Denpasar, KPNKL Denpasar.
Eksekusi merupakan ujung tombak dari pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, amarnya bersifat condemnatoir dan tidak dipenuhi oleh para pihak dengan suka rela dapat dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan kekuatan umum.
Urgensi dari eksekusi antara lain, sebagai kepastian hukum, peningkatan kepercayaan publik, peningkatan kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing (the global competitiveness index). Sistem eksekusi putusan yang efektif meningkatkan kepercayaan pencari keadilan terhadap Pengadilan dan menaikkan indeks EODB (ease of doing bussines) Indonesia.
Akar masalah eksekusi sering tidak terlaksana adalah aturan eksekusi perdata yang berlaku sudah tidak memenuhi kebutuhan praktis dan efisien, lemahnya kompetensi juru sita dalam melaksanakan wewenangnya, eksekusi putusa perdata dianggap sebagai urusan Ketua Pengadilan dan para pihak tanpa peran Negara.