Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 28

BERLAKUKAN ELEKTRONIK AKTA CERAI, PA SINGARAJA LAKUKAN PEMUSNAHAN BLAKO AKTA CERAI

 blanko1

Singaraja – Kamis, 25 September 2025 Pengadilan Agama Singaraja Melaksanakan pemusnaaan barang milik negara yaitu Blangko Akta Cerai tahun 2024 – 2025, pelaksanaan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja Bapak Ludiansyah, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Ibu Ana Faizah, S.H., M.H., Panitera Bapak Lalu Saparudin, S.H., M.H., Sekretaris Ibu Hairunnada, S.H.

Pelaksanaan tersebut untuk merespons perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta upaya menghindari pemalsuan data akta cerai, maka Badan Peradilan Agama membuat gebrakan baru yaitu penerbitan akta cerai secara elektronik atau disebut Elektronik Akta Cerai (EAC).

Kemudian pada 7 Juli 2025 Badan Peradilan Agama kembali mengeluarkan surat nomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 tentang Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, adapun poin-poin yang perlu diperhatikan terhadap himbauan implementasi akta cerai tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Untuk perkara perceraian yang berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 1 Juli 2025, maka penandatanganan dan penerbitan Akta Cerai dilakukan secara elektronik melalui aplikasi EAC.
  2. Untuk perkara perceraian yang sudah BHT sebelum 1 Juli 2025, namun belum terbit Akta Cerai, agar segera diterbitkan Akta Cerai menggunakan blangko Akta Cerai seperti biasa, dan selanjutnya pengadilan melakukan pemusnahan terhadap seluruh blangko akta cerai yang tersisa.

blanko2

Proses pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Singaraja dan disaksikan langsung oleh unsur pimpinan dan pejabat structural Pengadilan Agama Singaraja. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Singaraja dalam mendukung kebijakan digitalisasi administrasi peradilan dan upaya percepatan implementasi layanan elektronik di lingkungan peradilan agama. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk penertiban dan pengelolaan arsip serta barang milik negara secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja