PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
1. | Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. | |||
2. | Membayar biaya perkara Banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). | |||
3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan Banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | |||
4. | Pemohon Banding dapat mengajukan memori Banding dan Termohon Banding dapat mengajukan kontra memori Banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) | |||
5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama (inzage) (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). | |||
6. | Berkas perkara Banding dalam bentuk bundel A dan Bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama oleh Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | |||
7. | Salinan putusan Banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | |||
8. | Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi. | |||
9. | Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera : | |||
- | Untuk perkara cerai talak : | |||
a. | Memberitahukan tentang akan sidang pengucapan ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | |||
b. | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan. | |||
- | Untuk perkara cerai gugat : | |||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |