PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA MENGADAKAN RAPAT MUSYAWARAH MENGENAI PEMBUATAN SK BERSAMA
Senin, 07 Oktober 2024, Panitera Pengadilan Agama Singaraja bersama rombongan melakukan rapat koordinasi dengan Panitera Pengadilan Agama Singaraja. Rapat koordinasi yang diambil tempat diruang Rapat Pengadilan Negeri Singaraja, diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Kasir PA dan PN, beserta Hakim dan jurusita Pengadilan Negeri Singaraja.
Rapat koordinasi dimulai sejak pukul 14.00 wita dan berakhir pada jam 15.30 Wita berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Topik yang dibahas khusus menyangkut persoalan besaran biaya panggilan, penyitaan dan biaya pemeriksaan setempat.
Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk adanya keseragaman antara PA dengan PN Singaraja, karena wilayah hukum PA dengan PN adalah sama, oleh karena itu dalam penentuan radius dan jumlah biaya-biaya seperti biaya panggilan, penyitaan dan pemeriksaan setempat adalah sama dan akan dituangkan dalam surat keputusan bersama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Singaraja.
Panitera Pengadilan Agama Singaraja (Lalu Saparudin, S.H., M.H.) merasa berbahagia sekali dapat melakukan rapat koordinasi semacam ini, karena dari pertemuan semacam ini disamping sebagai forum silaturrahmi juga dapat menyamakan persepsi dan keseragaman dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di kedua Pengadilan ini. Beliau berharap hal ini akan terus berlanjut, mungkin pada saat ini yang kita bahas mengenai biaya panggilan. tapi rapat berikutnya akan kita bahas persoalan yang lain terutama berkaitan dengan tugas pokok kita di Lembaga yang terhormat ini.