PENGADILAN AGAMA SINGARAJA JADI TUAN RUMAH PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM PENGADILAN AGAMA SE WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI
PA Singaraja- Pengadilan Agama Singaraja menjadi tuan rumah Pembinaan dan Diskusi Hukum Ke-1 Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bali yang bertempat di New Sunari Lovina Beach Resort, Selasa (30/04). Kegiatan Diskusi Hukum yang rencananya akan berlangsung dalam beberapa periode pada tahun 2024 ini dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah, yaitu Wilayah Barat yang terdiri atas (Pengadilan Agama Singaraja, Pengadilan Agama Tabanan, dan Pengadilan Agama Negara) Wilayah Tengah yang terdiri atas (Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Gianyar), dan Wilayah Timur yang terdiri atas (Pengadilan Agama Bangli, Pengadilan Agama Karangasem, dan Pengadilan Agama Klungkung). Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Singaraja mendapatkan bagian untuk menjadi tuan rumah Diskusi Hukum Ke-1 Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih 3 (tiga) kali 60 (enam puluh) menit tersebut, membahas 3 (tiga) berkas perkara yang berasal dari Pengadilan Agama Singaraja, Pengadilan Agama Tabanan, dan Pengadilan Agama Negara yang sebelumnya telah dibahas oleh Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bali dan seluruh peserta Diskusi Hukum yang hadir sebagaimana ketentuan surat undangan dengan Nomor 196/KPTA.W-30-A/UND-HK.2.6/IV/2024 yang bertujuan agar seluruh hadirin memahami isi dari berkas perkara tersebut.
Kegiatan yang berlangsung 3 (tiga) sesi tersebut dipandu secara langsung oleh moderator diskusi hukum, yaitu Hakim Tinggi PTA Bali Y.M. Drs. H. Suroso, S.H., M.Hum. yang dimulai dengan pembahasan Berkas Perkara dari Pengadilan Agama Negara yang membahas perkara Harta Bersama yang dimulai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Negara, Ibu Ratu Ayu Rahmi, S.H.I., M.H. yang kemudian ditanggapi oleh hadirin peserta dari Pengadilan Agama Singaraja dan Pengadilan Agama Tabanan yang kemudian diberikan pencerahan oleh narasumber, yaitu Drs. H. Wachid Ridwan, M.H. atas berbagai permasalahan yang muncul pada sesi tersebut.
Sesi kedua adalah pembahasan bedah berkas perkara dari Pengadilan Agama Singaraja, yang dimulai dengan pemaparan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H. yang kemudian ditanggapi oleh hadirin peserta dari Pengadilan Agama Negara, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Bangli yang kemudian diberikan pencerahan oleh narasumber, yaitu Y.M. Drs. M. Danil, M.A. atas berbagai permasalahan yang muncul pada sesi tersebut.
Adapun sesi ketiga atau sesi terkakhir adalah pembahasan bedah berkas perkara dari Pengadilan Agama Tabanan, yang dimulai dengan pemaparan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tabanan Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. yang kemudian ditanggapi oleh hadirin peserta dari Pengadilan Agama Singaraja, Pengadilan Agama Badung, dan Pengadilan Agama Denpasar yang kemudian diberikan pencerahan oleh narasumber, yaitu Y.M. Dra. Hj. Malihadza, S.H.I., M.H. atas berbagai permasalahan yang muncul pada sesi tersebut.
Setelah 3 (tiga) sesi tersebut selesai, kemudian dilakukan pembinaan sekaligus pencerahan dari Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. dan Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali yang menyampaikan, baik yang berkaitan dengan permasalahan bedah berkas tersebut maupun permasalahan umum tentang teknis yustisial dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama. @qull@23>