GAMBARAN UMUM SIKLUS ANGGARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003
Oleh Naffi[1]
A. Pengertian dan Lingkup Keuangan Negara
Berakhir sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, pengelolaan keuangan negera Republik Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 masih menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial tertama belanda. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya Indische Comptabiliteitswet (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer( RAB)[2]. Dengan Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 diharapkan pengelolaan keuangan Negara “dapat mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan Negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan Negara Republik Indonesia”
Selengkapnya KLIK DISINI
Website Badilag : https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/gambaran-umum-siklus-anggaran-berdasarkan-undang-undang-nomor-17-tahun-2003-oleh-naffi-6-4