SINERGI UNTUK HAK ANAK, PENGADILAN AGAMA SINGARAJA HADIRI PENYERAHAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI ANAK TERLANTAR DI PROVINSI BALI

Denpasar, Bali — Jum’at, 18 September 2026 Pengadilan Agama Singaraja menghadiri undangan Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Singaraja Ibu Iva Kurniyatin Nuroini, S.H.I. dalam acara Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak terlantar di wilayah Provinsi Bali.


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, instansi penegak hukum, serta sejumlah pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dalam kegiatan tersebut, dokumen kependudukan diserahkan kepada anak-anak terlantar sebagai bentuk pemenuhan hak mereka untuk memperoleh identitas dan kepastian administrasi kependudukan. Keberadaan dokumen kependudukan menjadi hal penting karena dapat mendukung anak dalam memperoleh berbagai hak pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Kehadiran Pengadilan Agama Singaraja dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk mendukung sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak terlantar. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat terus diperkuat sehingga pemenuhan hak administrasi dan perlindungan terhadap anak dapat terlaksana secara optimal.Pengadilan Agama Singaraja juga terus mendukung berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat serta perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. @NS








